Gresik -- Rapat pleno yang dilangsungkan pada tanggal 29 Juni 2025 oleh sebagian kecil Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan berbagai kalangan internal karena dinilai cacat formil dalam pelaksanaannya karena tidak memenuhi tahapan dan mekanisme yang ada, cacat administrasi, dan menciderai aspek koordinasi internal karena banyak pihak yang tidak dilibatkan dalam mewacanakan pleno tersebut. Rapat pleno ini terjadi oleh karena hasil rekomendasi rapat online melalui Zoom antara perwakilan pengurus pusat (Sekjen & Wakil Bidang Organisasi) dan perwakilan pengurus daerah kabupaten gresik yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025. Rapat pleno tersebut diduga untuk menganulir hasil Musyawarah yang sebelumnya digelar pada tanggal 8 Juni 2025. Dalam musyawarah tersebut tanggal 8 Juni 2025 tersebut, seluruh pihak yang berkepentingan telah hadir dan menghasilkan keputusan secara mufakat, salah satunya adalah keputusan untuk kembali kepada Surat Keputusan (SK) lama, yakni SK 00122/SKR-106/PP-PWI-LS/IV/2025 menggantikan SK 0024/SK-033/PPPWILS/XI/2024. Keputusan penting ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan Musyawarah Kerja Daerah Luar Biasa (Muskerdalub) pada 18 Juni 2025.
Dinamika yang muncul atas rapat pleno adalah legitimasi hasil yang dicapai. Beberapa hari setelah musyawarah mufakat, diduga ada upaya segelintir individu yang menghubungi oknum pengurus pusat untuk menginisiasi rapat online melalui aplikasi Zoom. Rapat daring ini berlangsung tanpa kehadiran Ketua Dewan Penasehat maupun Sekretaris resmi dari Perjuangan Walisongo Kabupaten Gresik. Pihak yang hadir pun dianggap tidak mewakili keseluruhan unsur yang berkepentingan dalam organisasi, sehingga rapat online tersebut dipandang sebagai upaya tidak langsung untuk menganulir hasil Musyawarah Mufakat yang telah disepakati sebagai forum tertinggi di tingkat daerah.
Secara etik dan keabsahan formil, rapat online yang berlangsung pada 11 Juni 2025 tersebut memunculkan berbagai catatan kritis. Pasalnya, musyawarah tanggal 8 Juni 2025 telah sah dan dihadiri oleh seluruh komponen utama organisasi serta diselenggarakan di Pondok Pesantren Assalafi Ainul Yaqin Gresik. Rapat daring yang dilangsungkan tanpa dasar yang kuat dan tanpa melibatkan struktur kepengurusan yang lengkap, tidak hanya mengabaikan nilai-nilai demokratis dalam organisasi, tetapi juga berpotensi mencederai marwah dan tata kelola internal yang telah dibangun selama ini.
Rekomendasi yang dihasilkan dari rapat online tanggal 11 Juni 2025 pun menuai polemik. Rapat tersebut dinilai sebagai forum sepihak dan dipaksakan, mengingat keputusan bersama telah dicapai sebelumnya. Selain itu, individu yang hadir dalam forum daring itu tidak mewakili seluruh pihak dan tidak memiliki legitimasi penuh untuk membuat keputusan strategis organisasi. Fakta bahwa Ketua Dewan Penasehat dan Sekretaris tidak dilibatkan menjadi indikator jelas bahwa rapat tersebut tidak sah secara struktur dan cacat secara etika organisasi.
Lebih lanjut, rapat yang dilaksanakan secara fisik pada tanggal 29 Juni 2025 pun menuai kritik keras. Rapat ini dianggap melangkahi keputusan dan tahapan yang telah disepakati dalam musyawarah sebelumnya. Tidak hanya bertentangan dengan kesepakatan bersama, rapat ini juga diduga digelar tanpa memperhatikan hasil Muskerdalub tanggal 18 Juni 2025, yang secara hierarki memiliki kedudukan lebih tinggi dalam struktur pengambilan keputusan organisasi. Bahkan, terdapat informasi bahwa oknum pusat mengeluarkan surat tugas untuk mengirim satu orang dari pusat dan dua dari wilayah Jawa Timur, namun tidak satupun dari mereka hadir dalam forum tersebut.
Kehadiran peserta dalam rapat 29 Juni 2025 pun dinilai sangat minim. Hampir seluruh pengurus inti tidak hadir, termasuk Ketua Dewan Penasehat dan Sekretaris yang merupakan elemen penting dalam legitimasi forum organisasi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa rapat tersebut cacat formil dan tidak representatif. Meski demikian, rapat tetap berlangsung dengan segelintir orang yang hadir, yang justru memperdalam krisis legitimasi dan integritas dalam tubuh organisasi. Maka dari itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap proses dan aktor-aktor di balik pelaksanaan rapat tersebut demi menjaga marwah Perjuangan Walisongo Indonesia Kabupaten Gresik.