Perjalanan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengurus PWILS Kabupaten Gresik penuh dengan lika-liku, apakah prosesnya benar-benar prosedural atau justru menyimpang dari aturan yang berlaku. Sejak awal, dinamika pembentukan kepengurusan ini telah memicu polemik, terutama terkait mekanisme perubahan dan penerbitan SK yang diduga tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan anggota, yang mempertanyakan integritas proses organisasi.
Segalanya bermula dari SK Nomor 00122/SKR-106/PP-PWI-LS/IV/2025 yang penerbitannya dilematis. SK ini diduga kuat tidak memenuhi kuorum rapat, bahkan beberapa pengurus inti yang seharusnya dilibatkan justru tidak diundang. Kondisi ini semakin menguatkan anggapan bahwa ada ketidaktransparanan dalam proses pengambilan keputusan. Jika syarat dasar seperti kuorum dan keikutsertaan seluruh pihak terkait diabaikan, lalu bagaimana legitimasi SK ini bisa diakui.
Dengan melihat pola SK sebelumnya, sebagian pengurus kemudian mencoba menebak, akankah SK berikutnya benar-benar prosedural atau kembali diduga bermasalah, Jika merujuk pada fakta yang ada, kecenderungannya justru mengarah pada skenario yang sama, penuh dengan dilema dan ketidakpastian. Pertanyaannya, apakah ini akan menjadi siklus yang terus berulang, atau ada upaya serius untuk memperbaiki tata kelola organisasi.
Dugaan bahwa SK mendatang akan kembali dilematis harus disikapi dengan memastikan setiap tahapannya dengan memulai mempertanyakan dahulu, apakah Rapat Pleno 29 Juni 2025 benar-benar memenuhi kuorum dan murni untuk kepentingan Gresik, ataukah hanya formalitas belaka. Di sisi lain, ada spekulasi bahwa Ketua Bidang dan Sekjen PP PWI-LS mempunyai jalan lain untuk menyelesaikan permasalahan ini semua demi kebaikan bersama sehingga permasalahan internal gresik dapat terselesaikan dengan baik, namun sebaliknya jika keputusan itu masih dilematis sebagaimana satu SK sebelumnya, maka permasalahan gresik tidak akan selesai bahkan akan semakin memalukan. Berdasarkan informasi tertentu yang perlu dipertimbangkan, bahwa hasil Rapat Pleno 29 Juni 2025 yang keberadaannya dipaksakan oleh diduga Sekjen PP PWI-LS berdasarkan Zoom meeting tanggal 11 Juni 2025 yang tidak melibatkan kepengurusan secara holistik dan diduga karena unsur pertemanan dan kekerabatan yang menyelisihi keputusan tertinggi musyawarah yang telah mencapai mufakat pada tanggal 8 juni 2025. Pada pleno tersebut yang diduga sekjen PP PWI-LS meminta KH. Mubarok (Ketua Bidang Organasasi), KH. Muhammad Syaikhur Rizal (Ketua PW PWILS-LS Jatim), dan Sayyid Zulfikar Basyaiban Al-Idrisi diminta hadir pada Pleno 29 Juni 2025 namun tidak ada yang hadir. Sehingga dengan berbagai catatan ini, dapat dipastikan bahwa SK yang akan diterbitkan kelak, akan menyalahi aturan AD-ART dan mekanisme organisasi yang benar.
Di tengah situasi ini, Ketua Bidang Organisasi PWILS Pusat, KH. Mubarok, dituntut untuk mengambil peran krusial yakni harus mampu menjaga ekosistem organisasi tetap berjalan sesuai koridor, memberikan contoh tata kelola yang baik, dan memastikan setiap keputusan, termasuk penerbitan SK, didasarkan pada mekanisme yang benar. Ini adalah momentum untuk membenahi kesalahan masa lalu sekaligus mencegah perpecahan. Sebab, jika kesalahan terus berulang, bukan hanya nama organisasi yang tercoreng namun semangat perjuangan yang dibangun sejak pengurus awal menjadi berantakan oleh karena tata kelola dan kepentingan individu yang menjadi penyebab konflik internal yang tidak berkesudahan.